Jumat, 26 November 2021

'Cloud Kitchen' Juga Perlu Kantongi Sertifikat Halal

'Cloud Kitchen' Juga Perlu Kantongi Sertifikat Halal

Agen Slot Gacor Online -Belakangan ini bermunculan tren cloud kitchen alias dapur dunia maya. Banyak orang menjalankan usaha kuliner berbasis online dengan mengandalkan konsep dapur seperti ini.

Cloud kitchen yang populer juga disebut ghost kitchen atau virtual kitchen sendiri adalah fasilitas persiapan dan memasak makanan profesional yang disiapkan khusus untuk layanan makanan pengiriman. Tren dapur ini tidak menyediakan etalase atau tempat duduk dalam ruangan bagi pelanggan. 

Berbeda dari restoran virtual, cloud kitchen bukanlah merek restoran sendiri, bahkan mungkin dalam satu cloud kitchen berisi ruang dapur dan fasilitas untuk lebih dari satu merek restoran.


'Cloud Kitchen' Juga Perlu Kantongi Sertifikat Halal'Cloud Kitchen' Juga Perlu Kantongi Sertifikat Halal Foto: Getty Images/ASKA
Baca juga: Bisnis Frozen Food Kian Menggiurkan Saat Pandemi? Ini Kata Pakarnya


Banyak pertimbangan para pengusaha kuliner untuk menerapkan konsep cloud kitchen, salah satunya adalah menghemat biaya sewa tempat. Kemudian juga meminimalisir risiko kerugian serta mengikuti tren modern, di mana saat ini banyak orang mengandalkan makanan yang bisa dipesan secara online.

Namun, apakah konsep usaha seperti ini juga perlu mendapat sertifikasi halal layaknya restoran pada umumnya?

Dilansir dari Halal MUI (25/11) cloud kitchen termasuk fasilitas yang menyediakan makanan, jadi sama halnya seperti restoran. Dengan demikian konsep dapur seperti ini juga harus mengurus dan mengantongi sertifikat halal.

Sebagai pengelola cloud kitchen, maka produknya bisa dikategorikan jasa. Sementara, pemilik produk bisa dikategorikan sebagai produsen.

Sebagai fasilitas olahan pangan, maka perusahaan seperti dapur ini termasuk dalam objek yang wajib melakukan proses sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Info Live RTP Slot Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Bicara tentang restoran secara fisik, rancangan sesungguhnya terdiri atas tiga zona, yaitu front of house (area pengunjung menyantap hidangan), point of sale (area membayar pesanan), dan back of house (area dapur dan gudang penyimpanan). Sementara dalam konteks cloud kitchen, maka zona yang ada hanyalah back of house dan point of sale saja.


'Cloud Kitchen' Juga Perlu Kantongi Sertifikat Halal'Cloud Kitchen' Juga Perlu Kantongi Sertifikat Halal Foto: Getty Images/ASKA


Baca juga: Gurihnya Bisnis Kuliner Menu Saus Mentai, Omzet Bisa Rp 30 Juta

Dengan konsep ini, pembeli tidak perlu datang ke lokasi, melainkan dapat menggunakan aplikasi daring untuk memesan dan pengantaran makanan.

Sertifikasi halal untuk cloud kitchen dapat dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI), yang telah memperoleh sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan diakui oleh Lembaga Akreditasi di Timur Tengah, Emirates Authority for Standardization and Metrology (Info Live RTP Slot).

Kewajiban sertifikasi halal untuk produk pangan sudah dimulai sejak tahun 2019 secara bertahap; namun masih diberi kesempatan untuk melakukan proses sertifikasi halal hingga 2024. Artinya tanpa sertifikat halal, sebuah perusahaan pangan tidak bisa berjualan, kecuali produk perusahaan jelas-jelas tidak halal dan itu harus dinyatakan "produk tidak halal" pada kemasannya.

Kewajiban sertifikasi halal untuk produk pangan sudah dimulai sejak tahun 2019 secara bertahap; namun masih diberi kesempatan untuk melakukan proses sertifikasi halal hingga 2024. Artinya tanpa sertifikat halal, sebuah perusahaan pangan tidak bisa berjualan, kecuali produk perusahaan jelas-jelas tidak halal dan itu harus dinyatakan "produk tidak halal" pada kemasannya.

Dengan demikian konsep cloud kitchen harus melalui proses sertifikasi halal dan sifatnya wajib. Jadi untuk produk makanan non halal tidak bisa disatukan dengan makanan halal di satu cloud kitchen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar